Pencarian

Satpol PP Mangkir dari Hearing DPRD Pekanbaru, Golkar: Ini Penghinaan terhadap Fungsi Legislatif!

GOLKAR PEKANBARU - Komisi IV DPRD Kota Pekanbaru menyatakan kekecewaannya yang mendalam terhadap ketidakhadiran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dalam rapat dengar pendapat (hearing) pada Kamis sore (3/7/2025).

Ketidakhadiran tersebut dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap fungsi pengawasan DPRD, terutama terkait aktivitas pembangunan yang diduga ilegal di kawasan strategis Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di samping showroom Wuling/Koki Sunda.

Padahal, Satpol PP sebagai OPD penegak Peraturan Daerah (Perda) dinilai memiliki peran vital dalam menindak setiap pelanggaran tata ruang dan perizinan di kota ini. Surat undangan hearing sudah dilayangkan beberapa hari sebelumnya. Namun, setelah ditunggu hampir dua jam, tak satu pun perwakilan Satpol PP hadir ataupun memberikan konfirmasi ketidakhadiran.

“Sudah berkali-kali kami undang, tapi tak pernah hadir. Bahkan hari ini, tidak ada satu pun perwakilan yang datang. Ini bukan lagi persoalan teknis, tapi bentuk ketidakpatuhan terhadap mekanisme lembaga legislatif,” kata Sekretaris Komisi IV DPRD Pekanbaru, Roni Amriel, SH, MH, kepada usai rapat.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua Komisi IV Nurul Ikhsan itu tetap dilanjutkan dengan kehadiran sejumlah OPD lain seperti DPM-PTSP, Dinas PUPR, Dishub, dan DLHK Pekanbaru. Hadir pula perwakilan ahli waris lahan seluas 6 hektar yang saat ini menjadi lokasi pembangunan, yakni Rusdi, Surya, dan Arman keluarga dari almarhum Sahuri.

Pembangunan Tanpa Izin di Lahan Bermasalah

Pembangunan yang disebut-sebut akan menjadi salah satu pusat perbelanjaan terbesar di Indonesia ini justru menyimpan banyak kejanggalan. Komisi IV mengungkapkan adanya indikasi pelanggaran berat, mulai dari pembangunan tanpa Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), hingga status tanah yang masih berkonflik.

"Ada tumpang tindih 7 SHM di atas lahan tersebut. Sudah sejak lama diblokir BPN dan berstatus quo. Tapi pembangunannya tetap berjalan seolah semuanya legal. Ini jelas mencederai keadilan bagi masyarakat Pekanbaru,” tegas Roni.

Politisi Partai Golkar ini juga mengkritik keras ketimpangan dalam penegakan Perda. Menurutnya, masyarakat kecil kerap ditekan jika membangun tanpa izin, sementara pengusaha besar justru seolah kebal hukum.

“Kita tidak ingin ada istilah 'tajam ke bawah, tumpul ke atas'. Kalau masyarakat biasa bangun rumah, Satpol PP langsung turun tangan. Tapi ini, pembangunan masif tanpa izin, dibiarkan. Kami curiga, jangan-jangan Satpol PP sudah ‘masuk angin’,” tambahnya.

DPRD Tak Punya Kewenangan Menyegel, Tapi Tegas Dalam Rekomendasi

Roni menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan melakukan penyegelan, namun lembaga legislatif tetap menjalankan fungsi pengawasan dan telah merekomendasikan agar Satpol PP menghentikan seluruh aktivitas pembangunan yang belum memiliki dasar hukum tersebut.

Sayangnya, hingga kini rekomendasi itu belum dijalankan. Ketidakpatuhan OPD ini bukan hanya merusak marwah lembaga legislatif, tetapi juga memperlihatkan lemahnya koordinasi dalam sistem pemerintahan kota.

"Jika dibiarkan terus, ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tapi juga bisa menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di Pekanbaru. Pemerintah jangan sampai kehilangan wibawa di mata masyarakat,” tegasnya.