PEKANBARU - Larangan penggunaan kendaraan dinas untuk keperluan pribadi, termasuk liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru), telah ditegaskan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
Namun, hingga saat ini, Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru belum mengeluarkan instruksi serupa, membuka celah bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungannya untuk memanfaatkan kendaraan dinas di luar kepentingan kedinasan.
Ketiadaan kebijakan tegas ini menuai sorotan dari anggota Komisi I DPRD Pekanbaru, Syafri Syarif, S.E., yang meminta Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Roni Rakhmat, segera mengambil langkah tegas.
Politisi Partai Golkar ini mengingatkan bahwa tanpa larangan resmi, ASN dapat salah tafsir dan merasa bebas menggunakan kendaraan dinas untuk berlibur.
"Jangan lagi ada mobil dinas yang dibawa oleh oknum ASN untuk liburan keluar kota. Meskipun plat nomor diganti, masyarakat sekarang sudah pintar semua," ujar Syafri.
Ia menekankan, di era digital seperti saat ini, apa pun bisa menjadi sorotan publik dan dengan cepat menyebar di media sosial.
Dilema Publikasi dan Etika
Syafri mengingatkan risiko besar jika kendaraan dinas terlihat di tempat wisata atau di luar kota saat momen Nataru.
"Jangan sampai nanti dibawa keluar kota, ternyata di foto dan viral di media sosial. Kalau sudah begitu, bukan hanya ASN yang disorot, tapi juga nama baik Pekanbaru yang tercoreng," katanya.
Menurutnya, kendaraan dinas adalah aset negara yang harus digunakan untuk mendukung kinerja ASN, bukan untuk kepentingan pribadi. Penyalahgunaan ini, selain melanggar etika, juga mengikis kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah.
Pemprov Riau vs Pemko Pekanbaru
Langkah Pemprov Riau yang lebih dulu mengeluarkan larangan menunjukkan keseriusan dalam menjaga akuntabilitas ASN.
Sebaliknya, lambannya Pemko Pekanbaru mengeluarkan kebijakan serupa memunculkan pertanyaan: apakah ada toleransi tersirat untuk praktik yang sebenarnya tidak patut?
Syafri berharap Pj Wali Kota segera mengeluarkan instruksi resmi untuk melarang penggunaan kendaraan dinas di luar kepentingan kerja.
"Ini penting untuk menjaga marwah pemerintahan dan menegaskan bahwa ASN adalah teladan bagi masyarakat," tuturnya.
Citra ASN di Mata Masyarakat
Lebih dari sekadar larangan, isu ini menggambarkan tantangan ASN dalam menjaga citra dan kepercayaan masyarakat. Di tengah sorotan tajam, perilaku pejabat publik menjadi cermin tata kelola pemerintahan yang baik.
"Masyarakat sekarang sudah kritis. Jangan sampai hal-hal kecil seperti ini merusak reputasi yang sedang kita bangun," pungkas Syafri.
Dengan momentum Nataru yang semakin dekat, langkah tegas dari Pemko Pekanbaru diharapkan segera hadir. Bukan hanya untuk menghindari kritik publik, tetapi juga untuk menunjukkan komitmen nyata dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas.