Ketua Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru: APBD 2026 Bisa Disahkan Jika RKA Diserahkan Pemko

Kamis, 15 Januari 2026 | 23:24:25 WIB

GOLKAR PEKANBARU — Polemik pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekanbaru Tahun Anggaran 2026 belum juga menemui titik terang. Hingga pertengahan Januari, pengesahan APBD masih tertahan setelah rapat paripurna pengesahan batal terlaksana pada Kamis (9/1/2026).

Di tengah pertanyaan publik soal apa yang sebenarnya menjadi penghambat, Ketua Fraksi Golkar DPRD Pekanbaru yang juga Anggota Badan Anggaran (Banggar), H Roni Amriel SH MH, menegaskan bahwa DPRD pada prinsipnya tidak mempersoalkan pengesahan APBD.

Namun, menurut dia, ada satu syarat penting yang harus dipenuhi terlebih dahulu oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, yakni penyerahan dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebagai bahan utama pembahasan.

“Kalau RKA itu diserahkan ke Banggar, saya yakin APBD bisa diketuk palu. Tapi sampai sekarang belum juga diberikan,” kata Roni kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).

Roni menyebut DPRD Pekanbaru sejak awal tetap konsisten menjalankan tahapan pembahasan meski pihak eksekutif dinilai terlambat menyerahkan dokumen penting. Ia menjelaskan, draf Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) seharusnya disampaikan Pemko pada Juli 2025.

Namun, dokumen itu baru diserahkan setelah DPRD melayangkan permintaan resmi hingga tiga kali.

“Baru tanggal 19 November 2025 diserahkan. Fisiknya Sabtu 22 November. Padahal itu sudah melewati waktu yang seharusnya,” ujar Roni.

Meski terlambat, DPRD tetap melanjutkan pembahasan. Bahkan, Pemko Pekanbaru saat itu menginginkan APBD 2026 disahkan pada 30 November 2025. Akan tetapi, DPRD menilai waktu pembahasannya terlalu sempit dan berisiko tidak dilakukan secara menyeluruh.

Karena itu, seluruh fraksi sepakat agar pembahasan KUA-PPAS dituntaskan terlebih dahulu sebelum masuk ke pengesahan APBD.

Tahapan kemudian berlanjut hingga rapat paripurna penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) R-APBD 2026 pada Selasa (30/12/2025). Agenda selanjutnya diikuti dengan penyampaian pidato pengantar nota keuangan serta pandangan umum fraksi terhadap R-APBD 2026.

DPRD Pekanbaru lalu menjadwalkan paripurna lanjutan pada Rabu (31/12/2025), termasuk agenda jawaban pemerintah atas pandangan fraksi hingga pengesahan APBD 2026. Namun agenda tersebut gagal terlaksana karena tidak satu pun pejabat Pemko hadir dalam rapat.

Roni menyebut Pemko telah menyampaikan alasan ketidakhadiran melalui surat, di antaranya karena ada agenda pelantikan PPPK, naskah jawaban pemerintah belum selesai, serta penyusunan administrasi APBD 2025.

Paripurna sempat diskors satu jam sebelum Pemko meminta penjadwalan ulang.

Rapat paripurna jawaban pemerintah kemudian digelar pada Selasa (6/1/2026). Setelah itu, pengesahan APBD dijadwalkan ulang pada Kamis (8/1/2026), namun kembali gagal terlaksana.

Menurut Roni, penyebabnya tetap sama: RKA belum diserahkan kepada Banggar DPRD Pekanbaru.

“Kami minta RKA, tapi belum diberikan sampai hari ini,” kata Roni.

Ia menegaskan, RKA bukan dokumen yang bisa dianggap sepele karena berisi rincian program, kegiatan, dan belanja pemerintah daerah sebelum PPAS maupun R-APBD ditetapkan.

Roni juga mempertanyakan alasan Pemko yang menyebut RKA belum dapat diserahkan lantaran belum diinput.

“Ini yang aneh. RKA itu harusnya sudah ada jauh sebelum tahapan paripurna. Jadi kita curiga, kegiatan 2026 ini berbasis RKA atau sifatnya gelondongan,” ujarnya.

Karena itu, DPRD Pekanbaru, kata dia, tidak ingin terburu-buru mengesahkan APBD tanpa mengetahui secara detail arah kebijakan anggaran, termasuk rincian belanja yang akan dijalankan.

“Tidak mungkin kita mengesahkan APBD yang kita tidak tahu isinya. Ini bisa berdampak hukum ke depannya. Itu yang kita wanti-wanti,” tegas Roni.

Di tengah tarik ulur pembahasan, nilai APBD Kota Pekanbaru 2026 disebut telah disepakati sebesar Rp 3,049 triliun. Angka ini lebih tinggi dibanding KUA-PPAS awal yang diajukan Pemko Pekanbaru sebesar Rp 2,89 triliun.

Kenaikan tersebut dikaitkan dengan adanya tambahan anggaran dari Pemerintah Provinsi Riau, termasuk dana tunda salur sekitar Rp 150 miliar.

Tags

Terkini